get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Trans Jatim Dirusak di Suramadu, Pj Gubernur Tak Ambil Langkah Hukum, Begini Responnya

Skandal Korupsi DPRD Jatim Tak Ganggu Pembahasan APBD-P 2024, Begini Pernyataan Tegas Pj Gubernur

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:15 WIB
header img
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, memastikan bahwa proses pembahasan APBD-P 2024 Jatim tidak akan terganggu. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, memastikan bahwa proses pembahasan APBD-P 2024 Jatim tidak akan terganggu meskipun tiga pimpinan DPRD Jatim telah menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.

"Proses hukum tetap kita hormati, tapi juga jangan sampai proses perencanaan untuk pengesahan anggaran tidak berjalan. Insya Allah karena ada dua pimpinan, syaratnya dua pimpinan (minimal) untuk paripurna yang tidak termasuk dalam tersangka yang saat ini dalam sprindik (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK)," ujar Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024).

Diketahui, terdapat lima pimpinan DPRD Jatim, yaitu Kusnadi selaku ketua, kemudian Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar, serta Istu Hari Subagio yang menggantikan Sahat Tua P. Simanjuntak yang sudah divonis 9 tahun penjara terkait kasus suap dana hibah APBD Jatim.

"Kita tetap berjalan, di sana masih proses tanda tangan surat-surat resmi, perencanaan pemunduran paripurna ini masih terus berjalan. Kalau menunggu anggota baru, tanggal 30 (Agustus 2024), itu akan lama. Karena akan menyusun perangkat dulu. Takutnya waktunya semakin mepet," tegas Adhy.

Adhy menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, empat di antaranya adalah legislator, termasuk unsur pimpinan maupun anggota DPRD Jatim. "Insya Allah kita hormati semua proses hukum. Semua berjalan dengan baik," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, divonis 9 tahun penjara karena terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jatim senilai Rp5 miliar. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid, kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura, dan Ilham Wahyudi, adik ipar Abdul Hamid yang menjadi koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir).

Kesepakatan antara Sahat dan Abdul Hamid menghasilkan suap Rp5 miliar untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa. Setelah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah, sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai hasil hibah tersebut.

Meskipun skandal korupsi ini mencoreng citra DPRD Jatim, Adhy Karyono menegaskan bahwa pemerintahan tetap berkomitmen menjalankan proses pengesahan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Jatim.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut