get app
inews
Aa Read Next : Bus Sugeng Rahayu Tabrak Pohon di Jombang, Alhamdulillah Seluruh Penumpang Selamat!

Tim Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Jaringan Pengedar Sabu, Begini Prosesnya!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:39 WIB
header img
Tim Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Jaringan Pengedar Sabu. Foto iNewsSurabaya/Zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk dua pemasok narkotika jenis sabu-sabu yang terlibat dalam kecelakaan truk di Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi puncak dari investigasi intensif yang melibatkan jaringan narkotika besar.

AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, mengumumkan penangkapan dua tersangka: CM (41) dan MM (47). CM, warga Desa Jatiroto, dan MM, warga Desa Jamintoro, keduanya dari Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. "Keduanya kami tangkap dari hasil pengembangan sopir truk WDS yang kecelakaan di Jombang," ungkap Yani.

Kisah ini bermula pada 20 Juli 2024, ketika sebuah truk gandeng yang dikemudikan oleh WDS mengalami kecelakaan di Jl. Mastrip Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Truk tersebut menabrak sepeda motor dan pohon, menyebabkan kerusakan parah namun WDS selamat.

Saat melakukan olah TKP, petugas laka lantas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu di dalam tas WDS. Hasil tes urine WDS menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Pengakuan WDS membawa petugas ke Lumajang, tempat transaksi dilakukan. Pada 21 Juli 2024, polisi menangkap CM di pinggir jalan DAM Jatiroto, Lumajang, saat hendak menjual sabu. Meski sempat mencoba membuang barang bukti ke sungai, polisi berhasil menemukannya.

Barang bukti yang disita dari CM meliputi 6 paket sabu seberat 1,20 gram, uang tunai Rp 200.000, dan handphone. Dari interogasi CM, diketahui bahwa pembeli sabu utamanya adalah sopir antar kota yang menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina. 

Pengembangan kasus membawa petugas ke MM, yang ditangkap di parkiran toko swalayan di Desa Kaliboto Lor, Lumajang. MM dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,35 gram.

Total tiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun.

Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan aparat dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut