JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi terus mengintensifkan upaya memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tak hanya para penjual yang menjadi target operasi, warga yang ketahuan mengonsumsi minuman haram tersebut juga tak luput dari tindakan tegas aparat.
Pada Jumat (2/8/2024), suasana malam di Desa Jalakombo, Kecamatan Jombang, mendadak tegang. Sebanyak tujuh pemuda diciduk oleh petugas saat mereka kedapatan mabuk di sebuah warung yang diduga menjual minuman keras. Operasi ini merupakan bagian dari razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui tim khusus (Timsus) Saber Miras.
Warung yang menjadi target razia itu dimiliki oleh Rodji (61), seorang warga Desa Jelakombo. Ketika petugas tiba di lokasi, mereka menemukan sekelompok pemuda tengah asyik menenggak minuman keras. Dalam keadaan setengah mabuk, ketujuh pemuda tersebut langsung diinterogasi oleh aparat yang datang.
Dalam proses penggeledahan, para pemuda tersebut diminta melepas baju untuk memastikan mereka tidak membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya. Sebagai bentuk hukuman awal, mereka pun dipaksa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila satu per satu.
“Silakan, satu per satu nyanyikan lagu Indonesia Raya dan ucapkan Pancasila,” tegas salah satu petugas kepada para pemuda tersebut.
Setelah itu, ketujuh pemuda, yang diketahui salah satunya berstatus sebagai mahasiswa di Jombang, digiring ke Mapolres Jombang untuk didata dan dibina lebih lanjut. Tidak hanya menangkap para pemuda, Timsus Saber Miras juga berhasil menyita 101 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk 6 botol Guinnes, 20 botol Bir Bintang, hingga 9 botol arak putih.
Bripka Aang Heru Zuliawan, anggota tim saber miras Polres Jombang, menjelaskan bahwa miras yang beredar di wilayah ini mayoritas dikonsumsi oleh remaja, termasuk pelajar. "Kebanyakan peminum di sini adalah remaja dengan rentang usia yang beragam," ungkap Aang setelah operasi tersebut.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, yang turut meninjau lokasi warung Rodji, menegaskan bahwa warung ini sering menjadi titik awal berbagai aksi kenakalan remaja, seperti tawuran, konvoi, dan balap liar. Menurut informasi yang beredar, Rodji menjual miras secara terbuka layaknya kopi, dengan harga satu gelas kecil Rp10 ribu.
Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, menegaskan komitmen Polres Jombang untuk terus merazia warung-warung yang menjual minuman keras. “Sesuai perintah Kapolres, Jombang harus bersih dari peredaran miras karena dampak buruknya sangat nyata,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti. "Penjual yang masih nekat akan dikenai sanksi tegas," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto