SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono melantik Iwan Kurniawan sebagai Pj. Walikota Malang dan Nizhamul sebagai Pj. Bupati Magetan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (10/8/2024) malam.
Pelantikan keduanya dilakukan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3329 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Malang dan SK Mendagri Nomor 100.2.3 - 3309 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Magetan.
Adhy mengatakan, Pj Walikota Malang dan Pj Bupati Magetan adalah sosok yang memiliki pengalaman dalam menjalankan pemerintahan, tak hanya itu keduanya juga sangat rigid dan handal dalam perencanaan.
Hal itu terbukti dimana Nizhamul pernah menjadi Pj Bupati Batubara sekaligus menjabat sebagai Kabiro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenko Polhukam RI.
Pun begitu dengan sosok Pj Walikota Malang Iwan Setiawan yang sebelumnya pernah menjadi Pj. Bupati Lebak Banten. Iwan diketahui juga merupakan Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri RI.
Sebagai seorang perencana di pemerintah pusat, Adhy meyakini kedua penjabat bisa memahami kondisi di daerah. Terutama bagaimana sulitnya mengelola permasalahan dengan anggaran yang terbatas di daerah.
"Saya yakin kedua penjabat ini bisa cepat menyesuaikan diri dalam bertugas karena memiliki pengalaman dan dua duanya seorang perencana di pemerintah pusat," ungkapnya.
Adhy menjelaskan, terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diperhatikan salah satunya terkait isu prioritas antara lain penanganan kemiskinan, persoalan stunting, pengangguran, inflasi dan pelayanan publik.
"Kita mengetahui meskipun angka kemiskinan di Jatim berada pada 9,79 persen per Maret 2024, namun komitmen untuk menurunkan kemiskinan harus terus dilakukan di seluruh daerah," jelasnya.
"Sama halnya dengan penurunan stunting menjadi komitmen bersama agar penurunan stunting bisa mencapai 14 persen sesuai dengan target dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Adhy menyebut pelantikan ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat dikarenakan Penjabat sebelumnya mengundurkan diri dan maju mencalonkan diri mengikuti Pemilukada.
"Secara aturan meskipun menyisakan 5-6 bulan menjabat ketika maju ikut Pilkada harus diganti oleh Penjabat lain dan tidak boleh ada jeda atau kekosongan kepemimpinan," sebutnya.
Editor : Arif Ardliyanto