get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Orang Tersangka Tragedi Berdarah di Sampang Ditemukan, Ini Sosoknya

Polemik Sengketa Bisnis Kampoeng Roti, Ini Pandangan dan Solusi Pengamat Hukum

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:19 WIB
header img
Sengketa Bisnis Kampoeng Roti. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polemik bisnis Kampoeng Roti semakin memanas. Fakta ini membuat Pengamat Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum angkat bicara, ia menanggapi sengketa kasus hukum bisnis waralaba Kampoeng Roti.

Kasus yang melibatkan dua pemilik waralaba Kampoeng Roti, Darma Surya (DS) dan Glenn Muliawan (GM) saat ini tengah ditangani oleh dua unit, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim.

DS melaporkan GM terkait dugaan penipuan dan penggelapan dan kasus tengah ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan laporan pidana pokok Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun di tengah proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jatim juga melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap akunting Kampoeng Roti bernama Purwanti yang menjadi saksi kunci DS dengan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Prof Nur Basuki menilai, laporan ke Ditreskrimum semestinya merupakan satu kesatuan. Sebab laporan itu sudah meliputi dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU. "Kemudian terlapor (GM) melaporkan ke Ditreskrimsus dengan laporan TPPU," katanya, Kamis (15/8/2024). 

Memang, lanjutnya, TPPU merupakan tindak pidana khusus. Tetapi yang perlu diingat bahwa TPPU itu merupakan tindak pidana lanjutan dari predicate crime yaitu dalam hal ini Pasal 378 dan 372.

"Sehingga menurut pendapat saya, sebetulnya sama kan hanya dibalik gitu aja kan? Yang satu sebagai pelapor, satu sebagai terlapor. Kalau di dalam krimum, pelapornya adalah X terlapornya AE. Di krimsus pelapornya AE, terlapornya X gitu," ujarnya.

"Nah, terkait dengan itu menurut pendapat saya, yang lebih berwenang, bukan yang berwenang lho ya, karena ya sama-sama berwenang antara krimum dan krimsus. Tetapi menurut saya, yang lebih berwenang itu adalah krimum," tegasnya.

"Kenapa kok begitu? Karena predicate crime nya itu 372 dan 378 itu merupakan tindak pidana umum, sehingga itu merupakan domain dari kriminal umum, bukan kriminal khusus," jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut