get app
inews
Aa Read Next : Bank Jatim Teken MoU dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Dukung Ekonomi Syariah, UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:55 WIB
header img
UUS bankjatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di Ballroom Morazen Hotel Surabaya, pada Rabu (21/8/2024). Foto/Dok Bankjatim

Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). 

Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. 

Selanjutnya, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif. 

Nah, yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya, nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Sementara itu, Gunawan Setiyo Utomo menegaskan bahwa LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. LKS-PWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK. 

“Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp 180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat,” tegasnya

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut