get app
inews
Aa Text
Read Next : DPLK AXA Mandiri Perkuat Posisi dengan Kerja Sama Baru dan Capaian Signifikan di Usia Kelima

Rugi Hingga Rp1,2 Triliun, Korban Robot Trading Viral Blast Global Lapor ke Polda Jatim

Kamis, 03 Maret 2022 | 09:56 WIB
header img
Empat orang leader investasi robot trading Viral Blast Global melaporkan pimpinan PT Trust Global Karya, ke Polda Jawa Timur. (Foto: iNewsSurabaya.id)

SURABAYA, iNews.id - Empat orang leader investasi robot trading Viral Blast Global melaporkan empat pimpinan perusahaan PT Trust Global Karya terkait dugaan penipuan ke Polda Jawa Timur. Para korban yang mewakili 12.000 member tersebut mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp1,2 triliun. 

Dengan didampingi oleh Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Jatim), melalui Penasihat Hukum Heri Basuki, Didik Prasetyo, dan rekan tim DPD Ferrari Jatim, para korban melayangkan laporan ke SPKT Polda Jatim guna meminta pertanggungjawaban dari Rizky Puguh Wibowo, Ricky Meidya, Zainal Huda dan Putra Wibowo.

Daniel, salah satu korban mengungkapkan, dirinya dan para korban lainnya memutuskan untuk berinvestasi ke Robot Trading Viral Blast Global, lantaran perusahaan itu meyakinkan para nasabah telah memiliki legalitas. Sehingga para korban tertarik berinvestasi.

"Awalnya para owner ini menawarkan kepada kita untuk bisa menjadi sebuah perusahaan yang mengusung semua legalitas dari platform bisnisnya trading robot. Dengan konsep legal, proteksi modal, para investor disini kembali 100 persen dalam masa kontrak. Kontraknya berlaku 1 tahun atau 50 minggu, otomatis dikembalikan modal. Belum termasuk keuntungan yang ditawarkan," ungkapnya, Kamis (3/3/2022).

Daniel melanjutkan, pihaknya tidak menduga jika pada akhirnya para korban malah kehilangan uang, padahal semua legalitas perusahaan ada. Ia menduga, perusahaan sengaja dibentuk untuk menyerap dana dari masyarakat. Kemudian dialihkan ke berapa PT yang di antaranya milik beberapa owner tersebut.

"Kami berharap kepada penyidik akan menetapkan TPPU, supaya dana yang dialihkan ini bisa diamankan. Majelis hakim yang di pengadilanagar memutuskan bahwa ini tidak disita untuk negara, tapi dikembalikan kepada para korban. Untuk saya sendiri kerugian saya $ 53.000 atau Rp.795 Juta," terangnya.

Korban lain, Sisil, mengaku tertarik untuk investasi karena legalitasnya jelas dan resmi tercatat di lembaga pemerintahan. Selain itu, pengusaha kecantikan Surabaya ini yakin, karena perusahaan juga mensponsori 5 klub sepak bola. Ada Brawijaya, PSS Sleman, Madura United. Juga rekor MURI Indonesia.

"Awalnya karena itu saya tertarik, akhirnya aku fokus ke bisnis ini. Untuk pemegang sahamnya ada 4, yaitu Putra Wibowo, Riski Puguh, Minggos Hunggos, dan Garuda Purnama. Empat orang ini menjanjikan kepada kita selaku member, bahwa sharing profit. Ada paketannya  70:30 dan ada yang 60:40," paparnya.

Sisil menambahkan, pada awalnya profit berjalan lancar. Namun pada tanggal 28 Januari 2022, tiba-tiba mengalami masalah dengan alasa sedang perbaikan sistem. Pihak managemen, kata Sisil, meminta agar member menunggu perbaikan sistem hingga tanggal 14 Februari 2022. 

"Nah setelah itu keluarlah email, bahwa di dalam email tersebut VBG melakukan penipuan ke semua member. Ada lagi statemen kedua, berupa video bapak Putra Wibowo langsung menyatakan hal tersebut. Kerugian saya, total Rp. 2,4 Miliar. Pertama saya masukkan Rp. 1,5 Miliar dan yang kedua Rp. 900 juta," ujarnya.

Sementara itu Penasihat Hukum, Heri Basuki menjelaskan, bahwa pada tanggal 20 Februari 2021, lima orang kliennya juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

"Hari ini 4 orang kerugiannya hampir 200 miliar, kami buat laporan di Polda Jatim," kata dia. 

Ferari Jatim, lanjutnya sudah menyertakan beberapa bukti dugaan penipuan guna proses penyelidikan. Para penyidik bisa memeriksa para owner PT Global Trust Karya (Viral Blast Global) sebagai pelaku. 

"Informasinya, 3 owner sudah tertangkap, kurang 1 Putra Wibowo," ucapnya,

Heri berharap, sesuai dengan keinginan para korban, langkah-langkah hukum segera diproses. "Mabes Polri sudah berjalan, agar tidak dilimpahkan ke sana. Setelah diputus di Mabes Polri baru proses ini berjalan supaya mereka punya efek jera, dan mengembalikan hak para korban yang menjadi klien kami," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut