PILKADA merupakan momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan. Kepala daerah terpilih memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, seberapa besar peran lembaga penyiaran yang independen dalam memastikan kelancaran proses demokrasi ini?
Dalam Pilkada, akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang adalah hak yang harus dijamin oleh negara. Di sinilah peran lembaga penyiaran independen menjadi sangat penting.
Lembaga ini memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat benar, terpercaya, dan bebas dari konflik kepentingan. Baik melalui televisi, radio, atau media lain, lembaga penyiaran memiliki jangkauan luas untuk menyebarluaskan berita penting. Misalnya, radio yang mampu menjangkau pendengar hingga ke pelosok, serta televisi yang tetap menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat.
Keberadaan lembaga penyiaran independen dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan informasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
Di tengah maraknya informasi yang sulit diverifikasi kebenarannya (hoax), peran lembaga penyiaran yang berintegritas menjadi semakin vital. Informasi yang disajikan melalui media sosial seperti TikTok, Twitter, dan Facebook kerap kali tidak terverifikasi, sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih sumber berita.
Khususnya pada masa Pilkada, masyarakat akan disuguhi berbagai informasi mengenai calon kepala daerah. Namun, banyaknya informasi yang beredar seringkali membingungkan, membuat pemilih kesulitan untuk menentukan mana yang benar. Di sinilah lembaga penyiaran yang berintegritas dibutuhkan untuk menjadi acuan utama dalam mencari informasi yang valid.
Lembaga penyiaran juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada dan menjaga keamanan data pribadi. Berbagai program edukasi tentang literasi digital dan cara mencegah penyebaran hoax dapat disampaikan melalui media seperti televisi dan radio.
Penting bagi lembaga penyiaran untuk terus menjaga independensi mereka agar informasi yang disajikan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
Melihat contoh dari negara seperti Amerika Serikat, kita bisa melihat bagaimana media yang berpihak pada partai politik tertentu dapat mempengaruhi persebaran informasi.
Pada Pemilu AS 2020, kita menyaksikan bagaimana informasi yang bias berujung pada perpecahan di masyarakat, yang berpuncak pada insiden penyerangan Capitol Hill pada 6 Januari 2021.
Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai masyarakat untuk selalu melakukan cek fakta dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya, terutama di masa Pilkada. Pastikan sumber informasi yang kita gunakan berasal dari lembaga yang terpercaya.
Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan memastikan bahwa informasi yang kita terima berkualitas dan akurat. Salam Penyiaran Independen!
Penulis:
Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jl. Patua No. 21-C, Surabaya
Telp/WhatsApp: 0877-2217-7999
Editor : Arif Ardliyanto