JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Selama 12 hari operasi intensif Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang digelar mulai 1 Agustus hingga 22 September 2024, Polres Jombang berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta menangkap 30 tersangka yang terdiri dari pengecer hingga bandar besar.
AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, menjelaskan bahwa dari total 26 kasus yang terungkap, 13 kasus berhasil diungkap langsung oleh Polres Jombang, sementara 13 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran. Hasil operasi ini menunjukkan kinerja luar biasa dengan barang bukti yang disita di antaranya 55,53 gram sabu dan hampir 30 ribu butir pil koplo.
"Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang didukung penuh oleh arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang, sehingga kami dapat mengungkap kasus secara maksimal," ungkap Ahmad Yani pada Senin (23/9/2024).
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan residivis berinisial WAG, yang diketahui mengedarkan 25 ribu pil koplo dan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya. "Kami masih mendalami jaringan besar ini, karena peredarannya tidak hanya di Jombang, tetapi juga di luar kota," ujar Yani.
Tidak hanya itu, pengungkapan jaringan sabu dari pengecer hingga bandar juga menjadi sorotan. Di Kecamatan Plandaan, polisi membekuk seorang pria berinisial AR, yang kemudian mengarah kepada MS, warga Plandaan lainnya.
Polres Jombang Berhasil Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Foto iNewsSurabaya/zainul
MS mengaku bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari RW alias S, yang dalam proses penggerebekan, polisi berhasil menyita 29 gram sabu yang didapat dari U, seorang warga Sidoarjo. Sabu ini didistribusikan dengan sistem "ranjau", di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa tatap muka.
"Jaringan ini sangat rapi, mereka mengambil satu ons sabu dalam satu transaksi. Baik pemain baru maupun lama, termasuk residivis, berhasil kami tangkap," tegas Ahmad Yani.
Editor : Arif Ardliyanto