SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pelaku pencurian baterai menara (tower) telekomunikasi salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi. Mereka adalah ASH (30) dan MHA (22) keduanya warga Kabupaten Pamekasan, RWT (46) warga Surabaya dan ASN (28) warga Kabupaten Jombang.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. ASH berperan mengambil barang curian dari tower telekomunikasi. Sementara MHA, bertindak sebagai pengawas selama pencurian berlangsung. Baranghasil curian tersebut kemudian dijual kepada dua tersangka lainnya, RWT dan ASN. Keduanya membeli hasil curian untuk dijual kembali ke pihak lain.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, ASH adalah mantan pekerja di tempat tower yang menjadi sasaran. Karena pernah bekerja di sana, ASH melaksanakan aksinya dengan mulus, yakni membuka pintu kontak tower dengan kunci master.
“Kemudian menempelkan magnet door open di switch pintu guna mematikan alarm. Sehingga ASH berhasil mencabut dua UBBP (Universal Baseband Processing) beserta SFP (Small Form-factor Pluggable) dalam tower," katanya, Kamis (26/9/2024).
Dia menambahkan, terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan pada 6 Agustus 2024 atas hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Setelah dicek, benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP.
Kejadian serupa juga terjadi juga pencurian UBBP di tower BTS jaringan Telkomsel di Kabupaten Pamekasan. Berlanjut kembali pencurian SFP yany terpasang di site id 16SPG0096 batu langer R-CM bira tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Tak hanya itu, barang curian dari para pelaku sudah ada yang membeli. Yaitu pelaku berinisial RWT dan ASN. "Satu unit UBBP G2 dan satu unit UMPT G2 dijual pelaku seharga Rp1.650.000," tambah Jumhur.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit mobil, peralatan yang digunakan untuk mencuri seperti kunci master, obeng, tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi yang dicuri dari berbagai tower.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Editor : Arif Ardliyanto