get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Mobil Impian Tapi Budget Terbatas? Bursa Mobil Sobat BFI Solusinya!

Dibakar Amarah, Pria di Jombang Nekat Hanguskan Rumah Warisan Orang Tuanya, Kini Ditangkap Polisi

Jum'at, 27 September 2024 | 12:45 WIB
header img
Pria di Jombang Nekat Hanguskan Rumah Warisan Orang Tuanya. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – LJ (55), seorang pria paruh baya, harus berurusan dengan polisi setelah aksi nekatnya membakar rumah warisan orang tuanya di Jl. Adityawarman, Kelurahan Kaliwunggu, Kabupaten Jombang, terbongkar. Tidak hanya membakar kenangan, namun rumah permanen tersebut juga hangus terbakar. Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Jombang tak lama setelah kebakaran tersebut terjadi.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa aksi pembakaran ini diduga dipicu oleh cekcok keluarga yang memanas. "Pelaku ingin menggunakan rumah tersebut untuk acara keluarganya, tetapi ditolak oleh korban. Ketegangan ini membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya nekat membakar rumah peninggalan orang tuanya," ujar Soesilo saat memberikan keterangan di Mapolsek, Jumat (27/9/2024).

Kebakaran yang terjadi pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB ini berawal dari pertemuan antara Ahmad Madhani, Nasirudin, dan LJ yang membahas pembagian rumah warisan tersebut. 

Pembicaraan yang awalnya berjalan normal, tiba-tiba berubah menjadi cekcok antara LJ dan Ahmad Madhani. "Dalam emosi, pelaku sempat mengancam akan membakar rumah itu," tambah Soesilo.

Tak disangka, ancaman tersebut bukan sekadar gertakan. LJ, yang tinggal di Perum Graha Mulia, Malang, keluar rumah sebentar dan kembali membawa sebotol minuman berisi BBM jenis pertalite. Tanpa ragu, ia menyiramkan bensin ke penyekat ruangan dan menyalakannya dengan korek api. Api pun dengan cepat melahap bagian dalam rumah.

Ahmad Madhani dan Nasirudin, yang panik melihat api mulai menyala, langsung melarikan diri keluar rumah. Sementara LJ melarikan diri ke bagian belakang rumah. Warga sekitar berusaha memadamkan api, namun sayangnya, usaha mereka tidak berhasil. Rumah yang penuh kenangan itu hangus dalam kobaran api.

"Barang-barang seperti sofa, lemari, pakaian, kulkas, televisi, plafon, hingga perhiasan emas ikut terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta," ungkap Soesilo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa korek api bensol berwarna kuning dan kayu sisa kebakaran. LJ mengakui bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh permasalahan keluarga yang sudah lama terpendam. 

"Sebelumnya memang sudah banyak masalah, ini puncaknya. Saya bakar rumahnya," kata LJ dengan tenang di hadapan polisi.

Akibat perbuatannya, LJ kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut