get app
inews
Aa Read Next : Viral! Aksi Pencurian Meningkat di Jombang, Rumah Warga Kauman Jadi Sasaran, Ini Rekaman CCTV-nya

Pelaku Residivis Bobol Rumah Guru di Jombang, Curian Rp107 Juta, Ditangkap untuk Kelima Kalinya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:53 WIB
header img
Pelaku Residivis Bobol Rumah Guru di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Ungkapan "tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi" sepertinya tepat untuk menggambarkan BS alias Joyo (51), seorang residivis asal Kediri yang kembali berurusan dengan hukum. Untuk kelima kalinya, pria ini harus mendekam di balik jeruji besi karena aksi pencurian. Kali ini, Joyo melakukan pembobolan rumah seorang guru di Jombang, Eka Rahayu Kuswinarti (59), dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp107 juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan Joyo terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jombang. Ia berhasil mencuri uang yang tersimpan di dalam kamar korban, namun hanya dalam sepekan, ia berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek Gudo Jombang di kediamannya, Jalan Beringin Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

“Saya sudah lima kali masuk penjara,” kata Joyo saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Gudo, Senin (30/9/2024). 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp98,6 juta, sisa dari hasil curiannya. Selain itu, motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 3272 EBL yang digunakan Joyo dalam aksinya juga disita sebagai barang bukti.

"Sebagian uang sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang," ucap Joyo, yang kini mengaku menyesali perbuatannya dan kapok.

Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Eka dan dua anaknya baru saja pulang dan mendapati jendela rumah terbuka dengan bekas congkelan. 

Pintu belakang juga ditemukan dalam keadaan rusak. Eka yang curiga langsung mengecek kamar tidurnya dan terkejut saat melihat kamarnya berantakan, termasuk lemari kayu tempat menyimpan uang yang sudah dirusak.

"Pelaku merusak kunci pintu belakang untuk masuk ke rumah, lalu menuju kamar dan mengambil uang tunai Rp107 juta yang disimpan dalam kantong plastik," ungkap Djulan.

Setelah kejadian tersebut, Eka segera melapor ke Polsek Gudo. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situlah identitas Joyo berhasil terungkap. 

"Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil profiling, anggota berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya," lanjut Djulan.

Djulan menambahkan bahwa Joyo memang dikenal sebagai residivis dengan catatan panjang kasus pencurian. Sebelum tertangkap kali ini, ia sudah pernah membobol rumah sebanyak empat kali, satu di Jombang dan tiga lainnya di Kediri. Menariknya, uang hasil kejahatan tidak hanya digunakan untuk membayar utang, tetapi juga untuk berjudi, termasuk sabung ayam.

Atas perbuatannya, Joyo dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. "Pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana yang berat mengingat ia adalah residivis dan melakukan pencurian dengan pemberatan," pungkas Djulan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut