get app
inews
Aa Read Next : Cawagub Jatim Lukmanul Khakim Ziarah ke Pesantren, Minta Doa Restu untuk Maju di Pilkada

Sekjen Bagus Kecam Unjuk Rasa Politis di Tengah Suasana Pilkada, Anggap Tak Fair dan Sulut Provokasi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:43 WIB
header img
Sekjen Kelompok Barisan Gus dan Santri (Bagus) Yusuf. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sekretaris Jenderal Kelompok Barisan Gus dan Santri (Bagus), Yusuf, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok kecil warga yang dinilai bermuatan politis, di tengah momen Pilkada serentak yang sedang berlangsung.

Pernyataan ini merespons aksi demonstrasi dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (1/10/2024), yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Aksi semacam itu justru memperkeruh suasana yang seharusnya damai dan kondusif. Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, namun, ini bukan waktu yang tepat," ujar Yusuf, Kamis (3/10/2024).

Yusuf menegaskan, upaya penegakan hukum tidak boleh diseret ke ranah politik, apalagi digunakan untuk menjatuhkan calon pasangan tertentu melalui aksi yang tidak adil. "Informasi yang saya dapat, provokatornya adalah pendukung salah satu paslon. Ini tindakan yang jelas tidak baik," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya sebagai bagian dari demokrasi. Namun, Yusuf menekankan, hak tersebut tidak seharusnya digunakan untuk tujuan politis dalam tahun pemilihan, terlebih jika ada dugaan kepentingan dari salah satu paslon yang terlibat. 

"Nama Khofifah Indar Parawansa yang dikaitkan dalam aksi ini, jelas tidak fair," lanjutnya.

Diketahui, dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan beberapa tuntutan penting, termasuk desakan agar KPK segera memeriksa dan menangkap mantan Gubernur Jatim beserta Wakilnya yang disebut terlibat dalam perencanaan dan pencairan dana hibah.

“KPK juga harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk memeriksa tiga mantan Sekretaris Daerah Jatim serta seluruh kepala dinas yang diduga terlibat dalam realisasi dana hibah pada tahun anggaran 2019-2022,” tegas Musfiq, Koordinator Aksi Jaka Jatim.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut