JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Insiden tragis mengguncang Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di mana aksi kekerasan yang dramatis seperti adegan dalam film terjadi di lingkungan perumahan warga. Seorang bapak dan anak, dengan tega melakukan penganiayaan brutal terhadap tetangganya menggunakan senjata tajam, termasuk samurai. Insiden ini terjadi setelah perselisihan berkepanjangan memuncak dengan cara yang mengejutkan.
Kini, kedua pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini, MS alias Sory (51) dan anaknya IAP (25), harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangga mereka, berinisial ZA (59), hingga korban mengalami luka parah akibat tebasan senjata tajam.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Bapak dan anak tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Peterongan setelah polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang dan gobang.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP," ungkap Kapolsek Peterongan, Iptu Solihin Budi Santoso, pada Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik antara korban dan pelaku sudah berlangsung cukup lama. Korban, yang tinggal bersebelahan dengan pelaku, sering menuduh keduanya mencuri, sehingga menimbulkan ketegangan.
Perselisihan ini akhirnya meledak ketika korban menantang pelaku pada Kamis pagi (3/5/2024) di belakang rumahnya sekitar pukul 06.15 WIB.
Tak berselang lama, bapak dan anak itu mendatangi korban dengan membawa samurai dan gobang, lalu melancarkan serangan membabi buta. Beruntung, nyawa korban terselamatkan meski ia menderita luka parah, termasuk luka robek di kepala kanan, telapak tangan kiri, serta kaki kanan akibat tebasan senjata tajam.
Korban segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Jombang oleh anaknya untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami langsung melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut," tambah Solihin.
Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat, dan menyisakan luka mendalam bagi korban yang harus merasakan akibat dari konflik yang berakhir tragis.
Editor : Arif Ardliyanto