SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Sidang ini digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dengan inisial PSH melayangkan pengaduan. PSH menuduh Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, telah melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Tak hanya itu, Agil juga diduga mencoba menyuap PSH dengan sejumlah uang dan memaksanya untuk mengundurkan diri sebagai PPK. Bahkan, ada dugaan ancaman dilayangkan agar PSH tidak berani melaporkan kejadian ini.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengonfirmasi bahwa agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, teradu, serta saksi-saksi yang terkait.
"Kami sudah memanggil semua pihak sesuai dengan prosedur, tepatnya lima hari sebelum sidang berlangsung, seperti yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik," ujar David dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh DKPP.
Peraturan terkait ini juga telah diperbarui melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan perubahan ketiga atas Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menggugah perhatian publik, David menjelaskan bahwa sidang akan digelar secara tertutup mengingat perkara yang diangkat berkaitan dengan kesusilaan. "Karena menyangkut hal-hal asusila, persidangan akan berlangsung tertutup," tegas David.
Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, terutama mengingat posisi teradu sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dalam tugasnya. Publik kini menunggu hasil sidang untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DKPP terkait dugaan serius ini.
Editor : Arif Ardliyanto