SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bawaslu Kota Surabaya menginformasikan bahwa golput dengan memilih kotak kosong merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan pilihan politik ini terletak pada apakah masyarakat hadir dan memberikan suaranya atau tidak di TPS.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengungkapkan, dalam Pilwali Surabaya 2024 memang hanya diikuti satu pasangan calon. Namun bukan berarti masyarakat tidak boleh memilih kotak kosong pada saat mencoblos di TPS.
"Jadi bukan berarti tidak ada pilihan, nah ini yang seringkali tidak dipahami dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bingung, kira-kira kotak kosong ini dengan golput sama atau tidak," jelasnya, Sabtu (12/10/2024).
Ia juga menjelaskan, bahwa golput dan memilih kotak kosong adalah dua hal yang sangat bertolak belakang. Jika golput, maka pemilih tidak mencoblos di kotak dalam surat suara yang telah disediakan.
Sedangkan jika memberikan suaranya, maka pemilih dapat mencoblos dalam kotak yang ada di surat suara.
"Namun ketika bicara tentang kotak kosong, itu adalah pilihan politik masyarakat ketika masyarakat atau pemilih datang ke TPS, dalam artian pemilih merasa kinerja dari pemerintahan perlu dievaluasi karena calon petahana, maka mereka bisa memilih kotak kosong," ungkapnya.
"Sebaliknya ketika pemilih merasa bahwa sudah puas terkait dengan kinerja pemerintahan yang sudah berjalan khususnya petahana maka akan diteruskan memilih calon petahana," imbuhnya.
Lebih jauh, terkait Pilwali Surabaya yang hanya terdapat satu paslon tunggal, masyarakat bukan berarti tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong.
“Jika pada calon tunggal, ada dikerahkan petugas kampanye, tim penghubung, dimana nama-nama tim sukses mereka terdaftar di KPU. Namun hal itu tentunya tidak dimiliki oleh kotak kosong. Akan tetapi masyarakat tetap bisa berpartisipasi memeriahkan, mensosialisasikan, mengkampanyekan kotak kosong tersebut”, beber Novli.
Editor : Arif Ardliyanto