SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Surabaya digemparkan dengan penangkapan seorang pengasuh bayi berinisial N (36), yang diduga telah mencekoki seorang balita dengan obat penggemuk selama setahun. Perempuan asal Bone, Sulawesi Selatan, yang kini berdomisili di Trenggalek, Jawa Timur ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah terungkap tindakannya yang berbahaya.
Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa N membeli obat penggemuk racikan dari toko online sebanyak tujuh kali, tanpa seizin atau sepengetahuan ibu kandung balita tersebut.
"Obat mengandung Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang tergolong sebagai obat keras," katanya.
Farman mengatakan, pemberian obat ini menurut N bertujuan untuk meningkatkan nafsu makan, N secara rutin mencampurkan pil tersebut ke dalam minuman korban selama hampir satu tahun.
Akibatnya, balita yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan sehat, justru mengalami pembengkakan pada wajah dan tubuhnya. Berat badannya pun melonjak drastis hingga mencapai 19,5 kilogram di usia yang baru 2 tahun 3 bulan.
“Tersangka sendiri tidak memiliki latar belakang farmasi atau keahlian di bidang kesehatan,” jelas Farman.
Perbuatan N terungkap pada bulan Agustus 2024, ketika dua pembantu rumah tangga keluarga korban menemukan bukti berupa gelas minuman korban dengan serbuk berwarna oranye mengering, serta botol kecil berisi pil berwarna oranye dan biru. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ibu korban, yang langsung mengkonfrontasi N.
Saat ditanyai, N awalnya berbohong dan menyebut pil tersebut sebagai obat pelangsing. Namun, setelah ibu korban melakukan pengecekan di internet, terungkap bahwa obat itu sebenarnya adalah obat penggemuk. N akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa obat tersebut ia berikan kepada korban tanpa izin.
Kasus ini bermula sejak N mulai bekerja sebagai pengasuh korban pada Oktober 2022. Saat korban berusia 16 bulan, ia mulai sering muntah setelah makan, yang kemudian membuat N mencari solusi lewat obat penggemuk.
Tanpa sepengetahuan orang tua, N terus memberikan obat tersebut, hingga pada Desember 2023, dokter memperingatkan bahwa berat badan korban yang mencapai hampir 20 kilogram sudah terlalu berlebihan untuk usianya yang masih belia.
Perbuatan N akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024, dan kini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih waspada terhadap perawatan yang diberikan kepada anak-anak, terutama ketika menyangkut penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan ahli.
Editor : Arif Ardliyanto