JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kelakuan kelompok pegawai koperasi tersebut sungguh tak bisa dibenarkan. Mereka tega membacok dua orang tak dikenal yang sedang di warung kopi sekitaran stadion, Jl Hayam Wuruk, Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Beruntung, anggota unitreskrim Polsek Jombang bergerak cepat hingga dapat menangkap para pelaku kekerasan tersebut. Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jombang.
"Pelaku berjumlah enam orang, semua pelaku pegawai koperasi di daerah Kecamatan Tembelang, Jombang," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo di Mapolsek setempat, Rabu siang, (16/10/2024).
Keenam pelaku ialah inisial AR (22) warga Gongseng, Megaluh, Jombang dan lima lainnya asal Jawa Tengah. Yaitu MA (29) warga Pacing, Sedan, Rembang; FF (22) asal Kedungwinong, Kedunglilo, Pati, SM (25) warga Kemadu, Sulang, Rembang; KA (24) asal Kedungwinong, Kedunglilo, Pati serta PAR (22) warga Sumberjatipohon, Grobogan.
"Korban dua orang, Syahrul Sharoni dan M Risky warga Jombang. Saat ini dirawat di rumah sakit," kata Soesilo.
Soesilo menjelaskan sebelum melakukan kekerasan atau penganiayaan pada Rabu (16/10/2024) dini hari, keenam pelaku berkumpul menenggak minuman keras (miras) di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi di Kecamatan Tembelang, Jombang.
"Setelah pesta miras, mereka berboncengan motor keliling Jombang untuk mencari sasaran. Saat itu salah satu pelaku membawa senjata celurit," kata mantan Kapolsek Megaluh, Jombang ini.
Ketika melintas di Jl Hayam Wuruk, enam pemuda sok jagoan itu berhenti. Mereka mendatangi kedua korban yang berada di depan warung kopi sebelah barat sekitaran Stadion Jombang.
"Pelaku seperti mencari seseorang. Pelaku bertanya kepada korban orang yang telah meneriakinya, dan korban menjawabnya tidak tahu," katanya.
Mendengar jawaban itu, para pelaku pergi. Namun, berselang sekira 10 menit, datang lagi ke tempat korban. Tanpa kata, mereka menyerang kedua korban yang tidak dikenalnya. Para pelaku memukul secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong dan batu.
"Pelaku KA mengeluarkan celurit lalu membacok korban. Lalu mereka pergi meninggalkan korban yang mengalami luka," ucap Soesilo.
Menurut Soesilo, akibat kejadian itu membuat M. Syahrul Syahroni mengalami luka bacok pada punggung bagian kiri atas serta M. Risky Alfian mengalami luka sobek di kepala dan punggung.
Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan Syahrul ke Polsek Jombang. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu para pelaku yang kabur. "Alhamdulillah tak lama setelah kejadian para pelaku dapat kita tangkap di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi mereka," katanya.
Soesilo menambahkan, motif mereka melakukan aksi kekerasan didasari salah satu pelaku pernah menjadi korban kekerasan di wilayah Megaluh. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti Sebuah arit atau celurit, 3 buah batu bekas bangunan, 2 baju korban yang berlumuran darah serta dua unit motor milik pelaku.
"Saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Tidak ada unsur dendam, tapi hanya ikut-ikutan," kata KA, salah satu pelaku saat diinterogasi polisi di hadapan wartawan.
Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto