SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polsek Sukomanggal berhasil membekuk AAS (68), kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam.
Dihadapan penyidik AAS mengungkapkan alasannya tega melakukan perbuatan keji tersebut. AAS mengaku, dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua.
Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah korban adiknya sendiri yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut.
Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik atau di korban, tinggal di rumah milik anaknya.
Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.
Olok-olok tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya. Padahal, menurut AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.
Semenjak saat itu, dirinya diusir oleh korban dari rumah tersebut. Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.
Mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta, menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta. “Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil," katanya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024).
Terlepas dari rasa amarah yang begitu kuat atas kelakuan sang adik. Kini, AAS yang sudah berstatus tersangka, mengaku menyesal karena terlalu menuruti emosi. “Saya emosi. Tapi sekarang ya saya menyesal," jelasnya.
Mengenai pisau dapur yang dipakainya untuk melukai korban. Ia mengaku dirinya membeli pisau tersebut di sebuah gerai perkakas rumah tangga sebuah mal Surabaya Barat.
Harganya tak lebih dari Rp100 ribu. Ia berdalih, pisau tersebut semula akan dipakai untuk mengupas mangga.
Namun, belakangan, ia merasa bahwa pisau tersebut bakal dipakai untuk menghabisi nyawa dari adiknya.
“Rencana buat motong-motong (buah). Setelah itu diancam saya sakit hati. Iya (akhirnya buat lukai itu),” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban.
Sehingga, perbuatan AAS dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana. Pisau dapur berukuran 33 cm yang dipakai menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama. “Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu sebelum kejadian,” katanya.
AAS kemudian menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian. Rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW. Rumah tersebut jarang untuk ditinggali.
“Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga,” terang Rofik.
Pada hari saat peristiwa tragis tersebut, keluarga besar pelaku dan korban menggelar rapat mediasi kembali untuk membahasa persengketaan rumah warisan orangtua mereka.
Sore hari, beberapa anggota keluarga atau kakak dan adik pelaku sudah tiba di rumah tersebut. Termasuk dengan pelaku. Namun, tidak dengan korban, karena belum tiba di rumah itu.
Saat korban tiba dan memasuki rumah, Rofik mengungkapkan, pelaku AAS seketika mengambil pisau yang telah dipersiapkan lalu membacok korban.
Korban SH, adik kandungnya menjadi sasaran pertama. Leher sisi kanannya sobek nyaris putus, hingga darah bercucuran deras dari luka yang menganga tersebut.
Melihat sang ibunda menjadi sasaran amukan sang paman. Anaknya CKC berusaha melerai perkelahian tersebut. Nahas, AAS yang kalap, malah menjadikan sang keponakan sasaran amarah berikutnya.
Korban CKC mengalami luka di bagian anggota tubuh atas dengan total delapan sayatan. Mulai dari tengkuk, pipi, leher, dada dan tangan. Kedua korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
“Jadi waktu ketemu pelaku langsung membacok korban,” katanya.
Tersangka AAS dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Editor : Arif Ardliyanto