get app
inews
Aa Text
Read Next : Kang Irwan: Kader PKS Solid Menangkan Khofifah-Emil, Bambang-Gus Baqir dan Mas Iin-Abah Edy

Pakar Transportasi Unesa Ungkap Keunggulan Visi-Misi Paslon Khofifah-Emil, Ini Catatannya

Rabu, 20 November 2024 | 08:28 WIB
header img
Pakar Transportasi Unesa menyebutkan Keunggulan Visi-Misi Paslon Khofifah-Emil. Foto iNewsSurabaya/lukmav

Sementara paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (LUMAN) dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, kata Dadang juga punya konsep bagus. Hanya saja, konsep yang dibawa kedua paslon itu tidak matang atau lebih banyak teknisnya seharusnya dilakukan oleh pemkab/pemkot.

"Untuk paslon Risma-Gus Hans dan LUMAN punya konsep tentang penataan transportasi perkotaan di daerah sebagai penghubung daerah perbatasan dan memadukan moda-moda di daerah pinggiran atau bahasa besarnya membangun daerah pinggiran. Di daerah-daerah pinggir perkotaan di Jatim kan perlu dibangun, maka modanya juga harus dibangun," jelasnya.

"Untuk paslon lain bagus, hanya mengembangkan transportasi angkutan daerah seperti feeder ini sebenarnya amanah dari pemkab atau pemkot. Ketika ada program pusat yang masuk di provinsi maka kabupaten/kota juga harus ikut membangun angkutan penghubungnya baik itu angkutan feedernya dan sub feedernya," lanjutnya.

"Provinsi harus punya master plan, kalau berbicara feeder di pelosok-pelosok daerah itu ranahnya kabupaten/kota. Terkadang, kelemahan kita master plan di kabupaten/kota tidak diupdate. Jadi artinya begitu ada program seperti SRRL dan SUMP, pemerintah kabupaten atau kota di Jatim kelabakan," tambahnya.

Dadang menyebut jika provinsi sudah memiliki program yang bagus seperti yang digagas Khofifah-Emil, maka kabupaten/kota harus siap melengkapi transportasi umum di wilayahnya masing-masing.

"Pengembangan angkutan umum massal perkotaan yang berbasikan jalan dan rel ini sangat penting untuk bisa dikembangkan di Jatim. Apalagi sebentar lagi kereta cepat jalan di 2025 antara Jakarta dan Surabaya. Maka daerah-daerah yang terlewati itu harus siap, karena amanah undang-undang (UU) itu kan sudah jelas, di Pasal 518 ayat 1 berbunyi Pemda wajib membangun angkutan perkotaannya," bebernya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut