SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Indymike Inti Investama (Indymike), perusahaan konsultan bisnis dan manajemen, menyatakan akan menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas pemblokiran rekening perusahaan mereka secara sepihak pada tanggal 23 Desember 2024.
Indymike, yang telah menjadi nasabah BCA sejak tahun 2016, merasa dirugikan oleh keputusan bank yang dianggap tidak adil dan berpotensi mencoreng reputasi BCA.
Nanang Sumartono, Direktur Indymike, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut didasarkan pada laporan perorangan dari Iwan Purnama S Kom, yang terlibat dalam transaksi perorangan dengan Arief Iskandar, rekanan Indymike.
"Indymike hanya berperan sebagai fasilitator transaksi dengan imbalan komisi sebesar 10% dari nilai transaksi. Sebagai perusahaan konsultan, peran ini sepenuhnya sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Nanang.
Akibat pemblokiran rekening, Indymike mengklaim mengalami kerugian material senilai Rp3 miliar karena batalnya transaksi yang sedang berjalan.
Selain itu, perusahaan juga mengungkapkan potensi kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar, mengingat adanya transaksi besar yang terpending akibat tindakan BCA.
"Sebagai nasabah yang telah setia selama hampir satu dekade, kami kecewa dengan tindakan sepihak ini. Kami berharap BCA dapat bertindak lebih profesional dalam menangani laporan semacam ini," ungkap Nanang.
Indymike menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima konfirmasi apa pun dari Bank BCA terkait pemblokiran rekening tersebut. Hal ini dinilai mencerminkan kurangnya transparansi dan kejelasan atas peran Bank BCA dalam hubungan bisnis ini.
"Tindakan BCA menunjukkan kurangnya kehati-hatian dan berpotensi mencoreng reputasi bank tersebut," tambah Nanang.
Indymike menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Arief Iskandar, yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya transaksi yang menyebabkan pemblokiran rekening tersebut. Selain itu, perusahaan juga berencana menggugat BCA dan pelapor, Iwan Purnama S Kom, secara perdata atas kerugian yang dialami.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme dalam penanganan laporan nasabah oleh institusi perbankan, terutama dalam menjaga kepercayaan para nasabah loyalnya.
Indymike berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan transparansi, keadilan, dan tidak bertindak sembarangan secara moril maupun profesional.
Editor : Ali Masduki