get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerja Keras Dinas PUPR Jombang Atasi Banjir, Bersihkan Aliran Sungai dari Benda Padat

Ratusan Tower BTS Melanggar Aturan, Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:34 WIB
header img
Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan tower BTS bermasalah. Foto iNewsSurabaya/zainul

Menurutnya, pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.

"Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp2 miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut