Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekolah Rakyat Jombang Siapkan 270 Kuota, Verifikasi Data Siswa Dilakukan Door to Door
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Tower BTS Melanggar Aturan, Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:34 WIB
  • author Zainul Arifin
Ratusan Tower BTS Melanggar Aturan, Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan
Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan tower BTS bermasalah. Foto iNewsSurabaya/zainul

Menurutnya, pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.

"Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp2 miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut