SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Insiden mengejutkan menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri pada Senin (23/12/2024) malam. Saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Kediri, sekitar pukul 20.30 WIB, Kajari bersama keluarganya dihadang oleh dua pengendara motor tak dikenal, berinisial HFL (33) dan AM.
Merasa terancam, Kajari Kediri mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Mia menegaskan bahwa tindakan Kajari Kediri telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Jaksa dilengkapi senjata api untuk perlindungan diri dalam melaksanakan tugas, dan penggunaannya hanya dalam kondisi mendesak,” ungkap Mia pada Kamis (26/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa tindakan perlindungan diri tersebut juga sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur penggunaan senjata api hanya untuk menghadapi ancaman serius.
Editor : Arif Ardliyanto