Arena Sabung di Sampang Digrebek, Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku
Rabu, 01 Januari 2025 | 16:23 WIB
Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung dijerat pasal 53 KUHP Junto pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara pelaku yang membawa Sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan undang-undang (UU) darurat.
"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto