get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Penyelewengan Hibah, Massa Demo di Gedung Grahadi Desak KPK Periksa Gubernur Jatim

Arena Sabung di Sampang Digrebek, Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 16:23 WIB
header img
Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor di arena judi sambung ayam. Foto iNewsSurabaya/diwan

Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung dijerat pasal 53 KUHP Junto pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sementara pelaku yang membawa Sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis  dengan undang-undang (UU) darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut