Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Advertisement . Scroll to see content

Arena Sabung di Sampang Digrebek, Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 16:23 WIB
  • author Diwan Mohammad Zahri
Arena Sabung di Sampang Digrebek, Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku
Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor di arena judi sambung ayam. Foto iNewsSurabaya/diwan

Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung dijerat pasal 53 KUHP Junto pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sementara pelaku yang membawa Sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis  dengan undang-undang (UU) darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya

Editor: Arif Ardliyanto

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut