get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilema Kenaikan PPN 2025, Antara Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Ketum DPP Gapasdap Pastikan Transportasi Penyeberangan Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:10 WIB
header img
Layanan transportasi penyeberangan tidak dikenakan PPN 12%. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah baru saja memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai amanat UU No 7 /2021 tentang UU Harmonisasi Perpajakan.

Kebijakan kenaikan PPN 12% yang ramai mendapat sorotan publik itu, akhirnya hanya ditujukan untuk barang-barang mewah yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. 

Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, masyarakat tidak dikenai adanya kebijakan tersebut. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo.

Khoiri Soetomo menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, layanan transportasi penyeberangan tidak dikenakan PPN 12%. 

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan akibat PPN pada jasa transportasi penyeberangan. Pemerintah telah menetapkan bahwa layanan ini tetap terbebas dari pajak ini demi mendorong mobilitas masyarakat dan menjaga affordability (dapat dijangkau) transportasi," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, Khoiri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjamin kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam menggunakan transportasi penyeberangan yang merupakan salah satu akses vital dalam konektivitas antar wilayah.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut