SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan MAS (30), sopir bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 4 korban di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal berbunyi “Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. Kondisi ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal,” katanya, Jumat (10/1/2025).
Komarudin mengungkapkan, sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan hanya luar saja. “Sehingga sopir tidak tahu kondisi kampas,” terangnya.
Sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans yang memuat rombongan siswa SMK TI Bali Global, Badung, Bali mengalami kecelakaan di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (8/1/2025). Akibatnya, empat orang tewas dan 10 korban luka.
Dari hasil penyelidikan polisi, bus bernopol DK 7949 GB itu diduga hilang kendali sejauh 2,3 kilometer (km) lalu menabrak 12 kendaraan. Jarak sejauh 2,3 km itu mulai dari titik awal Jalan Imam Bonjol hingga titik akhir di Jalan Pattimura dengan dugaan awal akibat rem tidak berfungsi.
Berdasarkan keterangan dari sopir bus, kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikendarainya berjalan masuk ke Jalan Imam Bonjol dari arah salah satu tempat wisata di wilayah setempat. Ketika melintas di Jalan Imam Bonjol yang memiliki elevasi antara lima hingga tujuh derajat, sopir bus baru mengetahui jika sistem pengereman tidak berfungsi.
Sang sopir lantas membanting kemudi ke kiri dan menabrak atau naik ke bahu jalan. Saat itu, bus menabrak beberapa kendaraan di depannya mulai dari Jalan Imam Bonjol hingga ke Jalan Pattimura. "Kami juga masih dalam pendalaman atas kecelakaan ini. Kami menunggu dari tim ahli," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto