get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendes PDTT Bakal Diperiksa usai Rumah Dinas Digeledah KPK

Hasto Hadapi Kasus dengan Tenang, Penuhi Panggilan KPK dan Ngaku Sudah Pelajar Hak Sebagai Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 | 10:22 WIB
header img
Hasto Kristiyanto Hadapi Kasus dengan Tenang dan Penuhi Panggilan KPK. Foto iNEWSSURABAYA/iNEWS.ID

JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Senin pagi (13/1/2025), Hasto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Pemilu 2019.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tepat pukul 09.30 WIB. Mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam, ia terlihat percaya diri. Ditemani tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy, Hasto tak segan melemparkan senyum hangat kepada awak media sambil menyapa ramah.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Hasto diperiksa sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam menyokong dana suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menduga Hasto berperan dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Meski menghadapi tuduhan berat, Hasto memilih jalur hukum untuk membela dirinya. Ia telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025. 

"Sesuai dengan komitmen, saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum," ujar Hasto sehari sebelumnya, Minggu (12/1/2025).

Hasto juga memastikan telah mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memahami hak dan kewajiban sebagai tersangka. "Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Langkah Hasto dalam menghadapi proses hukum ini menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menguji integritas dirinya, tetapi juga menjadi perhatian besar dalam kancah politik nasional. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang tengah berlangsung dan hasil praperadilan yang akan menjadi babak baru dalam kasus ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut