SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar di salah satu hotel berbintang di Jalan Tunjungan Surabaya pada Kamis (16/1/2025). Diduga kuat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.
Diketahui, perempuan tersebut berinisial MA (24), asal Lumajang. Polisi sendiri telah mengamankan seorang pria berinisial MI (24), asal Bubutan, Surabaya yang menginap bersama korban.
MI saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Genteng. "Iya, dibunuh," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Ivan Wijaya, Kamis (16/1/2025).
Awalnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Mengingat wilayah hukum Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Genteng, akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indra Waspada mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati pada korban yang menolak diajak menikah.
Rencananya pelaku dan korban akan menikah pada Desember 2024. “Korban juga diduga masih menjalin asmara dengan mantan pacarnya, sehingga pelaku sakit hati," katanya.
Sementara itu, MI mengaku korban terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel. Hal itu membuatnya cemburu. “Padahal saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujarnya.
MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini jenazah korban berada di kamar mayat RSU dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto