get app
inews
Aa Text
Read Next : Go Digital! Muhammadiyah 11 Surabaya dan BRI Wujudkan Keuangan Sekolah yang Efisien

Tragedi Hotel Mewah Depan Siola Surabaya, Wanita yang Dibunuh Pacar Dengan Dicekik Ternyata Hamil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:40 WIB
header img
Wanita hamil 16 minggu asal Lumajang tewas dicekik pacarnya di hotel mewah. Pelaku menyerahkan diri, terancam 15 tahun penjara. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Surabaya kembali diguncang tragedi memilukan. Seorang wanita asal Lumajang berinisial MA (24) ditemukan tewas di sebuah hotel bintang lima di kawasan Tunjungan, Surabaya. Mirisnya, korban yang sedang hamil 16 minggu itu meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri, MI (24), warga Bubutan, Surabaya.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, mengungkapkan hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat dicekik oleh tersangka. 

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bekas luka di leher korban yang menjadi penyebab kematian,” jelasnya pada Sabtu (18/1/2025). 

Tersangka pun mengakui perbuatannya yang brutal tersebut. Tak hanya itu, hasil otopsi juga mengungkapkan fakta mengejutkan, korban sedang mengandung janin berusia sekitar 12-16 minggu. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah janin tersebut merupakan anak dari tersangka. 

"Kami akan melakukan tes DNA untuk memastikan hubungan tersebut," tambah Grandika. Tersangka sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa MA sedang hamil.

Kisah tragis ini bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang berangkat menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng. Pada Rabu (15/1/2025) malam, keduanya check-in di hotel mewah. Namun, suasana romantis berubah menjadi pertengkaran sengit.

Pertengkaran dipicu oleh MA yang terus membahas mantan kekasihnya, membuat MI tersinggung dan kehilangan kendali. Dengan emosi memuncak, MI nekat mencekik MA hingga tak bernyawa. Setelah menyadari perbuatannya, MI tetap menunggu korban di kamar hotel, berharap korban sadar kembali. Namun, MA sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Dilanda rasa bersalah, MI akhirnya menyerahkan diri, ia merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Polsek Genteng Surabaya pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

MI kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut