JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terus memperluas layanan kepada masyarakat dengan menghadirkan klinik kekayaan intelektual. Kali ini, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, menjadi lokasi strategis untuk mendukung perlindungan karya intelektual.
Klinik yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dan Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), ini berlokasi di lantai III Gedung Yusuf Hasyim. Peresmian yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025) menjadi bagian dari program "DJKI Goes to Pesantren".
Simbolisasi dengan Pemotongan Melati dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Pantauan langsung di lokasi, acara peresmian ditandai dengan pemotongan melati oleh Razilu dan Gus Kikin. Pada momen ini, DJKI juga menyerahkan sertifikat merek "Tebuireng" dan sertifikat karya Gus Kikin, yang diterima langsung oleh pengasuh pondok pesantren.
Razilu menjelaskan, klinik ini merupakan upaya mendekatkan layanan DJKI kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren.
“Klinik ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan DJKI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Orang-orang yang ingin mendaftarkan hak cipta, seperti buku, karya ilmiah, atau produk lainnya, bisa langsung datang ke sini tanpa harus ke Jakarta,” jelas Razilu.
Layanan klinik kekayaan intelektual di Pesantren Tebuireng sepenuhnya berbasis digital, sehingga tidak lagi membutuhkan prosedur manual. Bahkan, para jurnalis yang ingin mendaftarkan karya jurnalistik mereka dapat dibantu oleh petugas klinik.
“Ada empat petugas dari pesantren yang telah dilatih, jadi masyarakat tinggal menyerahkan data, semuanya akan diproses di sini,” tambah Razilu.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Gus Kikin, menyambut baik inisiatif DJKI. Menurutnya, pesantren memiliki banyak karya intelektual yang selama ini belum didaftarkan.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan karya-karya tersebut terlindungi secara hukum. Ke depan, kami yakin akan lebih banyak karya yang didaftarkan melalui klinik ini,” ujar Gus Kikin.
Klinik Kekayaan Intelektual resmi dibuka di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, oleh DJKI Kemenkum. Foto iNEWSSURABAYA/zainul
Ia juga berharap klinik serupa dapat dibuka di lingkungan lain di Jawa Timur, sehingga masyarakat luas dapat lebih mudah mengakses layanan ini.
“Dengan biaya hanya Rp200 ribu, karya yang didaftarkan akan mendapatkan sertifikat resmi, sehingga tidak bisa digunakan orang lain tanpa izin,” tegas Gus Kikin.
Kehadiran klinik kekayaan intelektual di Pesantren Tebuireng diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di lingkungan pesantren, terhadap pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung kreativitas dan inovasi bangsa.
Dengan langkah konkret ini, DJKI membuktikan komitmennya untuk merangkul berbagai elemen masyarakat dalam menjaga hak atas karya intelektual, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang terlindungi.
Editor : Arif Ardliyanto