Di salah satu tempat hiburan yang diperiksa, Petugas menemukan 62 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak dilengkapi dengan izin resmi (SIUP MB, SKPL B, dan SKPL C). Penemuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.
Selain penindakan, Polresta Banyuwangi juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan ketertiban yang bisa muncul akibat penyalahgunaan miras atau kegiatan ilegal lainnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan aktivitas ilegal lainnya di tempat hiburan malam,” tegas Kombes Pol Rama.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat, yang merasa lebih aman berkat upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan penyalahgunaan barang-barang terlarang. Razia semacam ini direncanakan akan dilakukan secara berkala, guna menjaga stabilitas keamanan di Banyuwangi.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan Banyuwangi dapat terus menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran miras ilegal serta tindak kejahatan lainnya.
Editor : Arif Ardliyanto