get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Penyergapan Seru Curanmor Surabaya, Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Beraksi Saat Pelaku Bawa Motor

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:46 WIB
header img
Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tujuh lokasi. Pelaku menjual motor hasil curian ke Madura dengan harga murah. Foto iNEWSSURABAYA/yudha

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Surabaya. Kedua pelaku, yakni Faiz (34) warga Jalan Gembong dan Munif (30) warga Jalan Gundih, ditangkap dalam sebuah penyergapan dramatis di Jalan Sidotopo, Surabaya.

Penyergapan terhadap kedua pelaku berlangsung tegang ketika mereka kedapatan sedang mendorong sepeda motor Yamaha Vega ZR L 4467 NZ yang baru saja mereka curi dari parkiran Barber Shop di Jalan KH Mas Mansyur. Tim Reskrim Polsek Simokerto telah memantau aksi mereka setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pencurian sepeda motor di sekitar kawasan Pasar Besar Bubutan beberapa waktu sebelumnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Surabaya, antara lain di sekitar RS Al-Irsyad, Pasar Besar Bubutan, Kapasan, Pegirian, Kenjeran, dan Jalan Koblen. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua tersangka melalui rekaman CCTV yang berhasil ditangkap.

Transaksi Gelap di Madura: Sepeda Motor Hasil Curan Dijual di Jembatan Suramadu

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mencuri sepeda motor di tujuh lokasi dan kemudian menjualnya di Madura. Penjualan dilakukan dengan sistem transaksi rahasia di bawah Jembatan Suramadu, dengan harga per unit motor antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti lain, seperti kunci T, tiga pasang plat nomor polisi, dan dua pasang spion, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kos Faiz. Tak hanya itu, Faiz dan Munif juga mengungkapkan bahwa mereka telah menjual enam unit sepeda motor kepada penadah di wilayah Madura.

Kedua pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan curanmor di Surabaya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut