get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak Bali, Satresnarkoba Polres Jombang Terima Penghargaan

Petani Sakit Kini Bisa Lebih Mudah Menebus Pupuk Bersubsidi, Begini Prosedurnya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:48 WIB
header img
Petani sakit kini bisa lebih mudah menebus pupuk bersubsidi dengan mekanisme perwakilan. Simak syarat dan cara penebusan pupuk bersubsidi sesuai aturan terbaru dari pemerintah. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satu langkah terbaru adalah kebijakan yang memungkinkan petani sakit atau mengalami kendala tertentu untuk tetap bisa menebus pupuk melalui mekanisme perwakilan.

Aturan ini menjadi solusi atas kasus petani lansia yang kesulitan menebus pupuk karena kondisi kesehatan. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan regulasi yang mengatur tata cara penebusan pupuk bersubsidi agar lebih mudah diakses oleh petani yang terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, pemerintah bersama Pupuk Indonesia terus berkomitmen menyederhanakan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi. Petani kini cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer terdekat yang telah menggunakan aplikasi iPubers.

Namun, bagaimana jika petani sakit atau mengalami kendala lain? Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bisa diwakilkan dengan syarat tertentu.

Berikut mekanisme perwakilan penebusan pupuk: Diwakilkan oleh anggota keluarga, seperti anak atau istri, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP petani, dan Diwakilkan oleh ketua kelompok tani, pengurus kelompok, atau anggota kelompok, dengan menyertakan surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar.

Selama persyaratan terpenuhi, proses penebusan tetap dapat dilakukan tanpa hambatan.

Kemudahan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk tahun 2025, Pupuk Indonesia mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi, dengan rincian: Urea: 4,6 juta ton, NPK: 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus: 147.798 ton, dan Organik: 500.000 ton

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran dan dapat membantu petani menghadapi musim tanam April 2025.

Pemerintah dan Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera menebus pupuk bersubsidi sebelum memasuki musim tanam. Dengan mekanisme yang lebih mudah, diharapkan petani bisa mendapatkan pupuk tepat waktu dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda sudah terdaftar dalam e-RDKK dan manfaatkan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut