Ramadan Rumah Kos di Jombang Digrebek, Sengaja Dijadikan Tempat Mesum, Segini Tarifnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kamar kos tersebut disewakan dengan tarif Rp30.000 per jam. Uang hasil sewa diduga menjadi keuntungan bagi para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut dijerat Pasal 296 KUHP tentang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Kapolsek Jombang mengimbau para pemilik rumah kos dan penginapan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha mereka untuk praktik ilegal.
"Kami berharap pemilik kos lebih berhati-hati dan tidak mengizinkan praktik semacam ini terjadi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan terus menindak tegas praktik serupa yang meresahkan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto