BPJS Ketenagakerjaan Hadir di PT Sritex, Klaim JHT Semakin Mudah

SUKOHARJO, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja, bahkan di tengah situasi yang penuh tantangan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam kunjungannya untuk meninjau layanan prioritas di PT Sritex, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi yang sedang dihadapi perusahaan dan karyawannya.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas situasi yang dialami PT Sritex, yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerja. Sebagai wujud kehadiran negara dan tanggung jawab kami, kami memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, terutama dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ujar Anggoro.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah menjadi pemain utama di industri tekstil internasional ini turut dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex guna menyediakan layanan klaim JHT secara prioritas. Layanan ini dapat diakses oleh 1.000 pekerja setiap harinya, mulai pukul 09.00 hingga 13.00.
Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi pekerja dalam mengakses hak mereka, sehingga mereka tidak perlu merasa cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Manfaat yang diberikan meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru. Semua manfaat ini disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya tetap hidup layak, terutama dalam memenuhi kebutuhan finansial selama bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Anggoro.
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa seluruh pekerja merasa senang karena dana JHT dapat diterima sebelum perayaan Idulfitri.
“Saya mengapresiasi negara dan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan merasa senang dan bahagia karena dana JHT dapat diterima tepat sebelum Lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat baik, dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ucap Supartodi.
Menutup kunjungan tersebut, Bupati Etik Suryani menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK ini menjadi harapan di tengah situasi yang memprihatinkan.
"Alhamdulillah, respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa. Tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairan JHT telah terealisasi dengan baik. Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para pekerja bisa bahagia menyambut Lebaran dan mendapatkan harapan baru," tutur Etik.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami PHK.
"Kondisi PT Sritex menjadi perhatian dan keprihatinan masyarakat luas. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada peserta sebagai bentuk kepedulian di tengah gejolak yang ada," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal kelancaran pencairan JHT agar seluruh proses berjalan dengan mudah, cepat, dan transparan. Theresia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan kemudahan melalui layanan prioritas agar peserta dapat segera menerima haknya, sehingga membantu meringankan beban yang mereka alami," tegas Theresia.
Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
"Dengan adanya manfaat JHT dan JKP, kami ingin memastikan bahwa pekerja tetap memiliki jaring pengaman ekonomi yang dapat membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru,” pungkas Theresia.
Editor : Ali Masduki