Tol Jawa Timur Mengalami Kenaikan, Pengendara Mobil Merana

SURABAYA, iNews.id – Kabar buruk bagi pengendara kendaraan roda empat. Sejak tanggal 19 Maret 2022, Pemerintah secara resmi menaikan tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto.
Kenaikan ini mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022. Keputusan ini telah dikeluarakan tinggal menjalankan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Netty Renova Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) di Surabaya mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000, seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.
Untuk golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500, lalu golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.
Dia menjelaskan aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Editor : Arif Ardliyanto