get app
inews
Aa Text
Read Next : Unusa Raih Akreditasi Unggul, Langkah Awal Menuju Kelas Internasional Keperawatan

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Truk Pengangkut Barang Dibatasi Masuk Jombang, Ini Alasannya

Rabu, 12 Maret 2025 | 05:03 WIB
header img
Pembatasan truk di Jombang saat arus mudik Lebaran 2025 berlaku 16 hari untuk mengurangi kemacetan. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi kendaraan truk pengangkut barang di wilayah Jombang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas selama periode puncak mudik.

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengonfirmasi bahwa kendaraan truk bersumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalur arteri maupun tol di Kabupaten Jombang.

"Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025," ujar Rita, Selasa (11/3/2025).

Kategori kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi: Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, Kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, dan Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, dengan syarat memiliki surat muatan resmi yang harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri. Adapun kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan adalah: Kendaraan angkutan BBM atau BBG, Kendaraan pengangkut uang, Kendaraan yang mengangkut kebutuhan darurat, Kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak, dan Kendaraan pengangkut pupuk serta barang pokok masyarakat. 

Dengan adanya pembatasan ini, pihak kepolisian berharap arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di Jombang dan sekitarnya.

Masyarakat yang akan bepergian selama periode mudik diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut