get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Senjata Ilegal ke Papua Ternyata Warga Bojonegoro, Lokasi Produksi Senpi Mirip Bengkel

Polri Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Bali, Begini Reaksi Pertamina

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:46 WIB
header img
Polri ungkap sindikat pengoplos LPG subsidi di Bali. Pertamina apresiasi Bareskrim Polri atas pengungkapan yang selamatkan subsidi untuk masyarakat. Foto iNEWSSURABAYA/ist

DENPASAR, iNEWSSURABAYA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) menjadi gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg di Bali. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap para pelaku. Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat aparat dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Pada Selasa, 11 Maret 2025, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pengoplos LPG bersubsidi di Bali. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah, yaitu di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Dari kedua tempat tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan 12 saksi, terdiri dari 8 orang di Gianyar dan 4 orang di Pesanggaran, Denpasar Selatan. Selain itu, polisi berhasil menyita ribuan tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi serta ratusan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Usaha ilegal ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan di Gianyar.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi, lalu mengoplosnya ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Para pelaku kemudian menjual gas tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp 170 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp 670 ribu untuk tabung 50 kg. Pendapatan yang dihasilkan dari bisnis ilegal ini mencapai Rp 25 juta per hari, dengan keuntungan bulanan mencapai sekitar Rp 650 juta.

Menurut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, GB, berperan sebagai pemodal yang membiayai pengoplosan gas. GB menyewa tempat seharga Rp 8 juta per bulan, menggaji karyawan, membeli gas subsidi 3 kg, serta menjual gas yang telah dioplos ke berbagai pengecer, seperti warung dan usaha laundry.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Executive General Manager, Aji Anom Purwasakti, menyampaikan bahwa tabung gas 3 kg yang dijadikan barang bukti tidak berasal dari agen atau pangkalan resmi Pertamina, melainkan dari warung atau pengecer yang membeli gas tersebut dengan harga Rp 21 ribu per tabung.

“Tidak ada keterlibatan agen atau pangkalan resmi Pertamina dalam praktik ini,” jelas Aji Anom.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pertamina Patra Niaga juga menambah intensitas pemantauan terhadap lembaga penyalur resmi di Bali, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Kerja sama yang erat dengan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali bertujuan untuk memastikan distribusi energi tetap lancar dan aman selama masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri.

"Kami selalu siap memberikan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum yang mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, dan akan terus berkoordinasi untuk menjaga agar subsidi tepat sasaran," tambah Aji Anom.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan barang subsidi.

"Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan agar barang subsidi sampai ke tangan yang berhak," kata perwakilan Bareskrim Polri.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut