Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Ivan Sugianto dalam kasus perundungan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Selain itu, Ivan juga dikenai denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/3/2025), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa perbuatan Ivan Sugianto melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ivan dinilai telah melakukan kekerasan psikis terhadap korban, yang dikategorikan sebagai kekerasan verbal.
"Terdakwa yang dalam kondisi marah membentak korban, bahkan sempat mendorong orang tua korban, menyebabkan tekanan psikis terhadap anak," kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Vonis 9 bulan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, juga belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa terlebih dahulu, jadi sementara ini kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Menurut dakwaan jaksa, insiden ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di SMAK Gloria 2 Surabaya. Terdakwa Ivan Sugianto datang ke sekolah dengan tujuan menemui korban berinisial EN untuk menyelesaikan dugaan kasus perundungan terhadap anaknya.
Saat itu, Ivan emosi karena anaknya diduga diejek oleh korban dengan sebutan "pudel". Dalam keadaan marah, terdakwa kemudian memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, yang kemudian menjadi dasar tuntutan terhadapnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan verbal dan psikis di lingkungan sekolah. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar perundungan tidak lagi terjadi di dunia pendidikan.
Editor : Arif Ardliyanto