Truk dan Bus Langgar Aturan Lajur, PJR Jatim Turun Tangan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan lajur kanan bagi kendaraan angkutan barang dan bus di jalan tol.
Langkah tersebut dilakukan oleh Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim II di ruas Tol Surabaya–Gempol bersama pengelola jalan tol pada Kamis (19/2/2026). Dalam kegiatan itu, petugas menegur sejumlah pengemudi truk yang kedapatan menggunakan lajur kanan secara terus-menerus.
Penertiban ini merupakan upaya pencegahan kecelakaan akibat pelanggaran aturan penggunaan lajur dan penyalahgunaan bahu jalan tol.
Tak hanya menyasar truk dan bus, petugas juga mengingatkan kendaraan kecil dengan kecepatan rendah agar menggunakan lajur kiri atau tengah sesuai peruntukannya.
Kanit PJR Jatim II, AKP Mulyani, mengatakan imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Ditlantas untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di jalan bebas hambatan.
“Kami masih mendapati kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus, bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Mulyani.
Ia menegaskan, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan berkecepatan rendah.
“Lajur kanan hanya untuk mendahului, dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan lajur kanan secara terus-menerus oleh kendaraan berat dapat menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Begitu pula dengan kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan tanpa alasan darurat.
"Parkir di bahu jalan tanpa kondisi darurat sangat berbahaya,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto