Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut pidana penjara selama empat tahun delapan bulan.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan serta proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar JPU Arjuna Budi Tambunan.
Sementara itu, Agus Pramono dituntut pidana penjara selama empat tahun delapan bulan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Adapun dr. Yunus Mahatma dituntut lima tahun enam bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.
Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.
Jaksa menguraikan, Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.
"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," demikian kutipan tuntutan JPU.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut dilakukan karena Yunus Mahatma ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Agus Pramono disebut mengetahui sekaligus memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri, sehingga unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai terpenuhi.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek di rumah sakit tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi mengenai rencana pergantian jabatan. Untuk mempertahankan posisi tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT KPK dilakukan saat penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta.
Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam perkara suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Editor : Arif Ardliyanto