Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Hukum Selebgram Vinna Natalia Sebut Tuntutan 4 Bulan Penjara Janggal

Kamis, 08 Januari 2026 | 11:26 WIB
  • author Lukman Hakim
Penasihat Hukum Selebgram Vinna Natalia Sebut Tuntutan 4 Bulan Penjara Janggal
Selebgram Vinna Natalia (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penasihat hukum selebgram Vinna Natalia, Bangkit Mahanantiyo menyoroti tuntutan 4 bulan penjara terhadap kliennya tersebut. 

Vinna Natalia dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2026). 

Dalam tuntutannya, JPU Mosleh menyatakan Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan menuntut pidana penjara selama empat bulan.

Bangkit menilai tuntutan tersebut mencerminkan keragu-raguan JPU terhadap proses pembuktian yang telah berlangsung selama persidangan. Menurutnya, Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT secara tegas mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, namun JPU hanya menuntut empat bulan penjara. 

"Perbedaan yang sangat signifikan antara ancaman pidana dalam undang-undang dan tuntutan tersebut dianggap sebagai indikasi adanya keraguan JPU terhadap kekuatan pembuktian perkara,” kata Bangkit, Kamis (8/1/2026).

Masih kata Bangkit, mempertanyakan pasal yang digunakan dalam tuntutan. Jika mengikuti konstruksi berpikir JPU, menurut mereka, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT karena perkara ini menyangkut hubungan spesifik antara suami dan istri. 

Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan timbulnya penyakit pada Sena atau adanya gangguan dalam pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka menilai tidak tepat apabila JPU memaksakan penggunaan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terhadap Vinna.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan sikap JPU yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk menuntut bebas, meski menurut mereka perbuatan yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan. Jaksa justru dinilai tetap memaksakan tuntutan pidana penjara.

"Sebagai tindak lanjut, tim penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) guna memberikan pembelaan menyeluruh bagi Vinna atas tuntutan JPU tersebut," jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Lukman Hakim, menilai tuntutan jaksa seharusnya bisa lebih berat. Sebab, fakta persidangan mengungkap banyak tindakan yang dinilai memberatkan terdakwa.

“Ada banyak hal yang terungkap, termasuk permintaan uang puluhan miliar sebagai syarat perdamaian kedua, serta tindakan kekerasan psikis lain, seperti meninggalkan rumah dan anak-anak,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut