get app
inews
Aa Text
Read Next : Angka Kecelakaan Turun Selama Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Jombang Catat Penurunan 25 Persen

Detik-Detik Ulah Penipu di Jombang: Mobil Dibawa Kabur Modus Jadi Juru Parkir, Begini Faktanya

Sabtu, 12 April 2025 | 14:53 WIB
header img
Korban penipuan mobil di Jombang ceritakan kronologi mobil Suzuki Ertiga miliknya dibawa kabur pelaku yang berpura-pura jadi juru parkir. Pelaku ditangkap di Gresik. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus penipuan mobil dengan modus berpura-pura sebagai juru parkir kembali terjadi di Jombang. Korbannya, Ahmad Kafani Hasan (74), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, kehilangan mobil Suzuki Ertiga miliknya setelah kuncinya diserahkan begitu saja kepada pelaku. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing.

Kafani, pensiunan guru Madrasah Aliyah Denanyar, mendatangi Mapolres Jombang pada Sabtu (12/4/2025) untuk menghadiri konferensi pers terkait penangkapan pelaku, Suprayitno (55). Dalam kesempatan tersebut, Kafani mengungkapkan kronologi detik-detik mobilnya dibawa kabur pelaku.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Jumat pagi (11/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Usai belanja kebutuhan jahit, Kafani bersama istrinya singgah di warung Hj. Sumarni di Desa Janti, Mojoagung, untuk sarapan. Saat memarkir mobilnya, ia melihat seorang pria duduk di bangku depan warung.

"Begitu saya parkir mobil, dia sudah duduk di depan. Lalu dia menyapa dan minta tolong memindahkan mobil saya karena katanya parkirnya miring," kata Kafani.

Tanpa rasa curiga, Kafani menyerahkan kunci mobilnya kepada pelaku yang mengaku ingin membantu. Namun, alih-alih hanya memindahkan posisi mobil, pelaku langsung tancap gas dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Mengetahui mobilnya raib, Kafani segera menghubungi keluarganya dan melapor ke Polsek Mojoagung. Berkat respons cepat dari aparat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.

Tak butuh waktu lama, polisi memperoleh informasi bahwa mobil berada di wilayah Menganti, Gresik. Berkoordinasi dengan Polres Gresik, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tengah bersembunyi di dalam lumbung padi di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.

"Alhamdulillah, berkat kesigapan polisi, mobil saya bisa ditemukan kembali. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Jombang dan Polres Gresik," ujar Kafani haru.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa Suprayitno adalah residivis yang sudah dua kali dipenjara atas kasus serupa, masing-masing di Mojokerto (2021) dan Gresik. Ia baru keluar dari penjara pada November 2024.

"Pelaku ingin menjual mobil korban seharga Rp30 juta. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Saat ini, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui memiliki dua istri, di Jombang dan Kediri," ungkap Margono.

Suprayitno dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus penipuan mobil di Jombang ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing, terlebih saat menyerahkan kunci kendaraan.

Laporan cepat ke pihak berwajib juga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut