get app
inews
Aa Text
Read Next : DJKI Perluas Jangkauan, Klinik Kekayaan Intelektual Resmi Dibuka di Pesantren Tebuireng

Menilik Kasus Denza Serta Pentingnya Memahami HKI dalam Dunia Usaha

Sabtu, 12 April 2025 | 21:53 WIB
header img
Prooduk-produk DENZA telah dipasarkan secara luas di Indonesia, termasuk di berbagai showroom. Foto/iNewsSurabaya

Contoh kasus pelanggaran merek yang berujung pidana adalah kasus merek "Balilab" dalam Putusan PN DENPASAR Nomor 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps. Kedua pelaku, Mala Talwar dan Alexandre Xavier Miel, dihukum penjara karena menggunakan merek Balibab yang telah terdaftar sebagai milik CV Balilab dalam produk-produk mereka.
 
Kasus DENZA ini menjadi pengingat pentingnya memahami aspek legalitas dalam menjalankan bisnis, khususnya terkait hak atas Kekayaan Intelektual. Penggunaan merek tanpa hak tidak hanya berisiko menimbulkan tuntutan hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik.
 
Dalam menjalankan bisnis yang sehat dan beretika, pemenuhan aspek legalitas merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sebelum menjalankan usahanya akan meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari dan memperkuat posisi usaha secara hukum dan reputasi.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut