Jaksa Agung Tunjuk Kuntadi Gantikan Mia sebagai Kajati Jawa Timur
JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan. Enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diganti, termasuk posisi strategis Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kini dijabat oleh Kuntadi.
Mutasi ini dilakukan menyusul sejumlah pejabat lama yang telah memasuki usia pensiun fungsional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, membenarkan hal tersebut.
“Benar, ada mutasi untuk beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi. Mereka memasuki usia fungsional 60 tahun, sehingga diperlukan pergantian,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Enam Kajati Baru Siap Dilantik
Menurut Harli, rotasi ini mencakup pergantian Kajati di enam wilayah strategis: Aceh, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur.
Salah satu nama yang menonjol adalah Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Ia kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati yang telah memasuki masa pensiun.
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025. Pelantikan keenam Kajati baru dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Daftar Lengkap Enam Kajati yang Dimutasi:
1. Kuntadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
2. Yudi Triadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
3. Danang Suryo Wibowo – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
4. Ahelya Abustam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
5. Riono Budisantoso – Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta
6. Victor Antonius Saragih Sidabutar – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
“Pelantikan direncanakan tanggal 23 April mendatang,” tutup Harli.
Mutasi ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Agung untuk menyegarkan struktur kepemimpinan di daerah. Penempatan figur-figur berpengalaman seperti Kuntadi di posisi strategis diharapkan mampu memperkuat kinerja penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto