get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Emas Dunia Cetak Rekor, Minat Investasi Masyarakat Surabaya Meningkat

Sengketa Kepemilikan Rumah di Sukodono Memanas, Pemilik Sah Terhalang Kuasai Aset

Minggu, 20 April 2025 | 11:51 WIB
header img
Sengketa rumah di Sukodono Sidoarjo memanas. Pemilik sah dengan SHM terhalang kuasai aset akibat klaim dari keluarga mantan penghuni. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SIDOARJO, iNEWSSURABAYA.ID – Konflik kepemilikan rumah kembali mencuat di kawasan perumahan Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Seorang warga berinisial AG yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas rumah tersebut justru mengalami hambatan saat hendak menempati propertinya sendiri.

AG, melalui kuasa hukumnya Ardy Pranata, berupaya mengambil alih rumah yang sudah lama tidak berpenghuni. Namun, niat tersebut mendapat perlawanan dari pihak keluarga almarhum PL, yang kini diwakili kuasa hukumnya, Sarmidin Harahap. Keluarga PL mengklaim memiliki keterikatan historis dengan rumah itu karena pernah menempatinya.

Upaya pengosongan rumah dilakukan tim hukum AG pada Sabtu (19/4/2025) untuk membersihkan dan merenovasi bangunan agar bisa kembali dihuni. Meski telah melalui prosedur legal, proses tersebut terhenti akibat penolakan keras dari pihak keluarga PL.

“Saya tegaskan bahwa klien kami memiliki hak sah berdasarkan sertifikat resmi. Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi, namun tidak direspons,” tegas Ardy Pranata saat ditemui di lokasi.

Menurut Ardy, komunikasi dengan perangkat desa sudah dilakukan secara lengkap, dari tingkat RT hingga kepala desa serta kepolisian sektor setempat. Namun, keberadaan barang-barang milik PL yang masih tersimpan di dalam rumah menjadi alasan pihak lawan tetap bersikukuh mempertahankan penguasaan fisik bangunan.

Pantauan di lokasi menunjukkan rumah tersebut dalam kondisi terbengkalai. Halaman depan ditumbuhi semak, dinding dan lantai dipenuhi debu serta kelembapan tinggi. Sejumlah barang milik penghuni lama masih tercecer di beberapa sudut ruangan, menandakan lama tidak dihuni.

Sarmidin Harahap, kuasa hukum keluarga PL, menyatakan bahwa dirinya bertugas mengamankan aset kliennya. Ia mengungkapkan bahwa pada 2015, almarhum PL sempat melakukan pengambilalihan (take over) rumah tersebut.

“Klien saya dulu pernah menempati rumah ini. Setelah beliau dipindah tugaskan ke Sumatera Utara dan wafat pada 2020, rumah ini memang kosong. Tapi ada riwayat jual beli yang belum jelas, dan saya sedang telusuri,” jelasnya.

Sarmidin juga mempertanyakan keabsahan dokumen balik nama SHM ke AG. Ia mengklaim menemukan kejanggalan terkait tahun balik nama yang berbeda antara informasi dari penyidik (2024) dan dokumen pihak AG (2015).

“Kalau memang itu milik mereka, berikan saja. Tapi saya ingin tahu dasar hukumnya. Ada indikasi manipulasi data yang patut dipertanyakan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan sengketa lahan dan properti di Kabupaten Sidoarjo yang belum menemukan titik terang. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri legalitas dokumen dan menyelesaikan persoalan agar tidak merugikan pihak manapun.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut