get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Pembiayaan Bantu UMKM Perluas Pasar dan Akses Modal

Bank Jatim Alami Fraud, Gubernur Putuskan Cari Pengganti Direksi dan Komisaris Baru

Sabtu, 26 April 2025 | 07:35 WIB
header img
Ketua Pansel Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari persiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan digelar akhir Mei 2025. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) merespons cepat kasus yang menimpa Bank Jatim dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna menjaring calon anggota direksi dan komisaris baru. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola serta kinerja Bank Jatim ke depan.

Pembentukan Pansel ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/013/2025, yang diteken pada 20 Maret 2025. Pansel akan melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat Bank Jatim berstatus sebagai perusahaan terbuka (Tbk).

Ketua Pansel Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari persiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan digelar akhir Mei 2025.

"Seluruh proses seleksi harus mematuhi aturan OJK. Kami ingin memastikan jajaran direksi dan komisaris ke depan benar-benar kompeten dan memiliki visi besar untuk memajukan Bank Jatim," ujar Prof Nuh, Jumat (25/4/2025).

Pansel akan mengumumkan proses seleksi secara terbuka pada pekan depan. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan tahapan dan persyaratan administrasi. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga profesional untuk uji kompetensi dan fit and proper test.

Selain kompetensi teknis, rekam jejak kandidat dalam bidang perbankan dan kepemimpinan akan menjadi pertimbangan utama. Rekomendasi hasil seleksi nantinya akan diserahkan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP), dalam hal ini Gubernur Jatim, untuk ditetapkan dalam RUPS.

Menanggapi kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menyatakan bahwa pihak Bank Jatim telah bertindak cepat dan proaktif.

"Begitu menerima laporan dari OJK, manajemen langsung menurunkan auditor internal untuk melakukan verifikasi dan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Adhy.

Adhy juga menjelaskan bahwa dari total potensi kerugian tersebut, Bank Jatim berhasil menurunkan angka kerugian menjadi Rp268,9 miliar melalui proses penagihan. Saat ini, proses appraisal terhadap aset debitur juga sedang berlangsung untuk meminimalkan kerugian lebih lanjut.

Pemprov Jatim juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan proses bisnis Bank Jatim, baik di pusat maupun di seluruh cabang. Evaluasi terhadap kinerja jajaran direksi dan komisaris pun menjadi bagian dari upaya perbaikan menyeluruh.

Seleksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum dan Undang-Undang Perseroan Terbuka. Komposisi Pansel terdiri dari pihak independen yang kredibel, Sekdaprov sebagai Sekretaris Pansel, dan Komisaris Independen sebagai anggota.

Sebagai Pemegang Saham Pengendali, Gubernur Jatim berhak menerima masukan terkait figur-figur nasional atau tokoh perbankan berpengalaman untuk diseleksi oleh Pansel dan OJK, sebelum ditetapkan melalui forum RUPS.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Jatim berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memperkuat posisi Bank Jatim sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat, transparan, dan profesional.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut