get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Luka Hati, Purnomo Akhiri Hidup Istri Sirinya: Ini Kronologi Lengkap Tragedi Kelam di Jombang

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang, Begini Modusnya

Rabu, 30 April 2025 | 07:23 WIB
header img
Polres Jombang gagalkan penyelundupan 716 botol miras ilegal dari Grobogan. Tiga pelaku ditangkap, satu otak pelaku masih buron. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) dari Grobogan, Jawa Tengah ke Kabupaten Jombang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Tiga pelaku berinisial AP (33) asal Klaten, R dari Grobogan, dan AL (27) warga Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula saat mobil Grandmax warna silver bernomor polisi AD 1419 RN yang dikendarai oleh AP dihentikan oleh Kanit I Satresnarkoba, Ipda David Waluyo bersama timnya, saat melintas di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol miras ilegal berbagai merek, seperti arak putih, arak Bali, anggur merah, dan Iceland," ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa (29/4/2025).

Menurut pengakuan AP, ia hanya bertugas mengantarkan miras ke rumah AL yang berada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, dengan imbalan Rp250 ribu. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah AL untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Hasilnya, ditemukan 476 botol miras tanpa izin edar yang disimpan di dalam rumah. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalang dari jaringan ini adalah seseorang berinisial JK, warga Jawa Tengah. JK diketahui sudah beberapa kali mengirim miras ke Jombang dengan modus menyamarkan botol miras dalam karung dan kardus lalu mengangkutnya menggunakan mobil. Saat ini JK masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal seperti pencurian, pemerkosaan, hingga pembunuhan.

"Tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) serta pasal lainnya dalam Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp20 juta," jelas AKBP Ardi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut