Tagihan Listrik Nenek Masruroh Lunas, Donasi PKL Jombang Dialihkan untuk Tempat Ibadah
Aksi Donasi PKL dan Akhir Kasus Masruroh
Sebelumnya, ratusan PKL di Jombang menggalang dana sebagai bentuk empati terhadap Masruroh, warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek. Selama dua hari, mereka berhasil menghimpun Rp6 juta. Namun, donasi tersebut akhirnya tidak digunakan karena pihak PLN menyatakan bahwa tagihan Masruroh telah lunas.
Menurut PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, pelunasan terjadi setelah dilakukan klarifikasi atas tagihan yang terdaftar atas nama mendiang ayah Masruroh, Naif Usman. Kini, listrik di rumah Masruroh kembali menyala dengan daya 900 VA atas namanya sendiri.
Kasus ini bermula dari temuan pelanggaran dalam pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) pada 2022, yang mengindikasikan penggunaan kabel ilegal. Meskipun sambungan listrik itu telah ada sejak 1978, peningkatan daya yang terjadi tidak diketahui oleh Masruroh.
Akibatnya, ia dikenakan denda awal Rp3,5 juta. Terpaksa berutang ke tetangga, Masruroh berjuang memenuhi kewajiban tersebut, meski akhirnya tetap mengalami pemutusan aliran listrik oleh PLN.
Kisah ini menjadi cerminan semangat gotong royong yang tinggi di kalangan PKL Jombang. Meskipun donasi tak terpakai untuk tujuan awal, bantuan tersebut kini akan menjadi berkah baru bagi tempat-tempat ibadah yang belum memiliki sambungan listrik.
Editor : Arif Ardliyanto