get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Satwa Liar dan Barang Terlarang di Jatim Fantastis, Segini Nilai yang Berhasil Digagal

KPID Jatim Ingin Lembaga Penyiaran Patuhi Pedoman Siaran Ramadan, Ini Aturannya

Kamis, 24 Maret 2022 | 14:43 WIB
header img
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di  Jawa Timur memperhatikan pedoman siaran

SURABAYA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di  Jawa Timur memperhatikan pedoman siaran. KPID tidak ingin ada lembaga yang di semprit lantaran melakukan pelanggaran.

Himbauan tersebut telah termuat dalam Surat Edaran (SE) Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 2 Tahun  2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Surat edaran tersebut dibuat untuk  menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penyiaran saat memproduksi program selama bulan Ramadan 2022.

“Lembaga penyiaran diharapkan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan  sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua.

Yosua mengatakan surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara KPI Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun lalu. Tak hanya untuk lembaga penyiaran, hasil koordinasi juga menjadi pedoman KPID seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, mengatakan ada 14 ketentuan yang dibahas dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021. Pertama, lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati bulan Ramadan.

Kedua, mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarka radio, maka diimbau lembaga penyiaran lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Ketentuan tersebut salah satunya adalah prinsip perlindungan anak dan remaja seluruh jam siaran.

“Kalau hari biasa, program siaran dewasa pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sementara program siaran yang disiarkan di luar jam tersebut harus bisa dikonsumsi semua umur. Nah, karena anak dan remaja bangun untuk sahur, maka program siaran pada jam-jam makan sahur harus memperhatikan hak anak dan remaja,” kata Ndari.

Ketiga, menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah. Keempat, mengutamakan penggunaan pendakwah yang kompeten, kredible, tidak terkait organisasi telah dinyatakan hukum di Indonesia. Pendakwah ini tentu juga harus sesuai standar MUI. Kelima, menyiarkan adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu penting selama Ramadan. Waktu penting tersebut seperti jam sahur, imsak, dan subuh.

Keenam, memperhatikan kepatutan busana pengisi acara. Ketujuh, tidak menampilkan makanan dan minuman secara berlebihan atau close up. Ke-8, lebih berhati-hati menampilkan candaan verbal dan nonverbal serta tidak bermesraan dengan lawan jenis. Ke-9, tidak menampilan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis. Ke-10, tidak menampilkan ungkapan kasar atau makian.

Ke-11, tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali digambarkan telah bertobat. Ke-12, lembaga penyiaran tidak membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan muatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama.

Ke-13, lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama. Karena itu, lembaga penyiaran perlu menghadirkan narasumber yang kompeten. Terakhir, lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.

“Lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI,” ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jatim yang menangani penindakan Romel Masykuri.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut